Pada tahun pajak 2018 PT HWH memiliki pendapatan penggantian handling cost yang dicatatkan dalam laporan keuangan sebagai freight income. DJP melakukan koreksi dengan dasar pemahaman bahwa pendapatan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak JKP di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN normal dengan tarif 10% karena mengingat jasa tersebut tidak termasuk dalam kriteria Ekspor JKP PPN 0%.
Pokok sengketa DPP PPN ini terletak pada klasifikasi substansi transaksi. PT HWH, selaku eksportir, membantah koreksi dengan menegaskan bahwa handling cost yang ditagihkan kepada pembeli di luar negeri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Nilai Ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Merujuk pada Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang PPN, PT HWH berargumen bahwa Nilai Ekspor mencakup semua biaya yang diminta eksportir, sehingga seharusnya dikenai tarif PPN 0%. Di sisi lain, DJP mempertanyakan substansi reimbursement karena terbukti adanya markup dalam penagihan ke buyer dan fakta bahwa Faktur Pajak dari penyedia jasa awal diterbitkan atas nama Pemohon Banding.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berorientasi pada substansi dan Prinsip Destinasi Yang menegaskan bahwa pajak dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi. Majelis dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa apabila suatu jasa dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, maka atas jasa tersebut tidak seharusnya dikenakan PPN dengan tarif sebagaimana penyerahan di dalam Daerah Pabean, melainkan dikenakan PPN dengan tarif 0% sebagai ekspor JKP Selain itu, Hasil pemeriksaan dan uji bukti menguatkan fakta bahwa pihak yang memanfaatkan jasa handling adalah pembeli (buyer) di luar negeri. Sebab jasa tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (dan tidak ada Bentuk Usaha Tetap buyer di Indonesia), Majelis memutuskan bahwa penyerahan jasa handling tersebut secara esensi merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% atas Ekspor JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN, menjadi penentu. Dengan demikian seluruh banding PT HWH dikabulkan seluruhnya.
Analisis putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim secara jelas mengesampingkan persyaratan formal yang kaku (misalnya, adanya markup tidak menghilangkan substansi Ekspor JKP) dan memprioritaskan Prinsip Destinasi dalam PPN. Implikasinya, koreksi DJP atas DPP PPN sebesar Rp138.953.264 dibatalkan, dan Pemohon Banding berhasil memenangkan banding (Kabul Seluruhnya). Keputusan ini memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak eksportir bahwa semua jasa yang terkait langsung dengan kegiatan ekspor dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, meskipun awalnya tidak terdefinisi secara spesifik dalam PMK lama, berhak mendapatkan perlakuan PPN 0%.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini